Kuta Besak adalah keraton pusat Kesultanan Palembang Darussalam, sebagai pusat kekuasaan tradisional yang mengalami proses perubahan dari zaman madya menuju zaman baru di abad ke-19. Pengertian KUTO di sini berasal dari kata Sanskerta, yang berarti: Kota, puri, benteng, kubu (lihat ‘Kamus Jawa Kuno – Indonesia’, L Mardiwarsito, Nusa Indah Flores, 1986). Bahasa Melayu (Palembang) tampaknya lebih menekankan pada arti puri, benteng, kubu bahkan arti kuto lebih diartikan pada pengertian pagar tinggi yang berbentuk dinding. Sedangkan pengertian kota lebih diterjemahkan kepada negeri.
Benteng ini didirikan pada tahun 1780 oleh Sultan Muhammad Bahauddin (ayah Sultan Mahmud Badaruddin II). Gagasan benteng ini datangnya dari Sultan Mahmud Badaruddin I (1724-175 8) atau dikenal dengan Jayo Wikramo, yang mendirikan Keraton Kuta Lama tahun 1737. Proses pembangunan benteng ini didukung sepenuhnya oleh seluruh rakyat di Sumatera Selatan. Mereka pun menyumbang bahan-bahan bangunan maupun tenaga pelaksananya.
Siapa arsiteknya, tidak diketahui dengan pasti. Ada pendapat yang mengatakan bahwa arsiteknya adalah orang Eropa. Untuk pelaksanaan pengawasan pekerjaan dipercayakan kepada seorang Cina, yang memang ahli di bidangnya.
Sebagai bahan semen untuk perekat bata ini dipergunakan batu kapur yang ada di daerah pedalaman Sungai Ogan. Tempat penimbunan bahan kapur tersebut terletak di daerah belakang Tanah Kraton yang sekarang disebut Kampung Kapuran, dan anak sungai yang digunakan sebagai sarana angkutan ialah Sungai Kapuran.
Pada tahun 1797, pembangunan benteng ini selesai, dan mulai ditempati secara resmi oleh Sultan Muhammad Bahauddin pada hari Senin, 23 Sya’ban 1211 Hijriah di pagi hari atau bersamaan dengan 21 Februari 1797 Masehi. Sedangkan putranya yang tertua, yang menjadi Pangeran Ratu (putra mahkota) menempati Keraton Kuta Lama.
Pada Perang Palembang 1819 yang pertama, benteng ini dicoba oleh peluru-peluru meriam korvet Belanda, tetapi tak satu pun peluru yang dapat menembus, baik dinding maupun pintunya. Akibat kehabisan peluru dan mesiu, maka armada Belanda tersebut melarikan diri ke Batavia. Dari sinilah lahir ungkapan, yang menyatakan pekerjaan yang sia-sia, karena tak mendatangkan hasil: Pelabur habis, Palembang tak alah, artinya perbuatan atau usaha yang tak rnemberikan hasil, hanya mendatangkan rugi dan lelah sernata. Peristiwa ini ditulis dengan penuh pesona dalam Syair Perang Menteng atau disebut pula Syair Perang Palembang.
Selain keindahan dan kekokohannya, Kuto Besak memang terletak di tempat strategis, yaitu di atas lahan bagaikan terapung di atas air. Dia terletak di atas “pulau”, yaitu kawasan yang dikelilingi oleh Sungai Musi (di bagian muka atau selatan), di bagian barat dibatasi oleh Sungai Sekanak, di bagian timur berbatas Sungai Tengkuruk dan di belakangnya atau bagian utara dibatasi oleh Sungai Kapuran. Kawasan ini disebut Tanah Kraton.
Bentuk dan keadaan tanah di kota Palembang seolah-olah berpulau-pulau, dan oleh orang-orang Belanda memberinya gelar sebagai de Stad der Twintig Eilanden (Kota Dua Puluh Pulau). Selanjutnya menurut G. Bruining, pulau yang paling berharga (dier eilanden) adalah tempat Kuto Besak, Kuta Lama dan Masjid Agung berdiri.
Terbentuknya pulau-pulau di kota Palembang ialah karena banyaknya anak sungai yang melintas dan memotong kota ini. Sewajarnya pula kalau Palembang disebut Kota Seratus Sungai. Sedangkan di zaman awal kolonial, Palembang dijuluki oleh mereka sebagai het Indische Venetie. Julukan lainnya adalah de Stad des Vredes, yaitu tempat yang tenteram (maksudnya Dar’s Salam). Dan memang nama ini adalah nama resmi dari Kesultanan Palembang.
Struktur dan Teknis
Menurut I. J. Sevenhoven, regeering commisaris Belanda pertama di Palembang, Kuto Besak berukuran lebar 77 roede dan panjang 49 roede (Amsterdamsch roede = kurang lebih 3,75 m, atau panjangnya ialah 288,75 meter dan lebarnya 183,75 meter), dengan keliling tembok yang kuat dan tingginya 30 kaki serta lebarnya 6 atau 7 kaki. Tembok ini diperkuat dengan 4 bastion (baluarti). Di dalam masih ada tembok yang serupa dan hampir sama tingginya, dengan pintu-pintu gerbang yang kuat, sehingga ini dapat juga dipergunakan untuk pertahanan jika tembok pertama dapat didobrak (lihat LJ. Sevenhoven, Lukisan, halaman 14).
Pengukuran terbaru para konsutan sendiri mendapatkan ukuran yang sedikit berbeda, yaitu panjang 290 meter dan lebar 180 meter.
Pendapat de Sturler megenai kondisi benteng Kuto Besak:
“… lebar 77 roede dan panjangnya 44 roede, dilengkapi dengan 3 baluarti separo dan sebuah baluarti penuh, yang melengkapi keempat sisi keliling tembok. Tembok tersebut tebalnya 5 kaki dan tinggi dari tanah 22 dan 24 kaki.
Di bagian dalam di tengah kraton disebut Dalem, khusus untuk tempat kediaman raja, lebih tinggi beberapa kaki dari bangunan biasa. Seluruhnya dikelilingi oleh dinding yang tinggi sehingga membawa satu perlindungan bagi raja. Tak seorang pun boleh mendekati tempat tinggal raja ini kecuali para keluarganya atau orang yang diperintahkannya. Bangunan batu yang lain dalam kraton adalah tempat untuk menyimpan amunisi dan peluru”. (lihat W. L de Sturler - Proeve – halaman 186)
Pada saat peperangan melawan penjajah Belanda tahun 1819, terdapat sebanyak 129 pucuk meriam berada di atas tembok Kuto Besak. Sedangkan saat pada peperangan tahun 1821, hanya ada 75 pucuk meriam di atas dinding Kuto Besak dan 30 pucuk di sepanjang tembok sungai, yang siaga mengancam penyerang.*** [triyono-infokito]
***Referensi
* Humas Pemerintah Kotamadya Palembang; Palembang Zaman Bari
* Johan Hanafiah; Kuto Besak: Upaya kesultanan Palembang Menegakkan Kemerdekaan
* Berbagai sumber
infokito™©2007-2008
Pasar Makartijaya Terbengkalai
Sriwijaya Post, Selasa, 6 Juli 2004
4 Tahun Pasar Inpres Terbengkalai
- Pedagang tak Mau Pindah- Bangunan Sudah Rapuh- Dana Pembangunan Rp 1 MPANGKALANBALAI, SRIPO — Para pedagang di Pasar Makartijaya, Kecamatan Makartijaya, Banyuasin, kini mulai resah dengan adanya rencana pemindahan lokasi (relokasi) dari lokasi pasar sekarang ke Pasar Inpres.
Mereka menganggap lokasi yang mereka tempati saat ini sangat strategis, dan sudah lama dikenal oleh masyarakat.Sedangkan di Pasar Inpres buatan pemerintah, selain lokasinya jauh dari keramaian, kondisi bangunanya juga dinilai tak standar. Selama empat tahun Pasar Inpres yang dibangun dengan dana Rp 1 miliar, terbengkalai, sehingga mubazir.“Memang bangunan Pasar Inpres telah lama dibangun, sekitar empat tahun lalu. Tapi dari dulu kami memang keberatan pindah ke sana,” ujar Sumiyati, salah seorang pedagang di Pasar Makartijaya, Kamis (30/6). Menurutnya, saat ini beredar isu di kalangan pedagang bahwa akan ada pemindahan pedagang dari lokasi saat ini ke bangunan Pasar Inpres. Mereka dipindahkan, akibat lokasi pasar yang telah ditempati selama bertahun-tahun oleh pedagang merupakan jalur hijau yang tidak boleh ada bangunannya.“Tentu saja kami resah, sebab sudah terlanjur berjualan di sini sejak lama, dan telah membangun sendiri bangunan kios yang permanen,” katanya. Walaupun demikian, ia sadar bahwa tanah yang ditempatinya bukanlah miliknya secara sah, tapi lokasi itu telah ditempatinya selama bertahun-tahun. Pedagang lainnya, Hj Mustika mengatakan sebenarnya dirinya tidaklah menolak untuk pindah ke Pasar Inpres. Namun pemerintah hendaknya mengerti, sebab kondisi bangunan Pasar Inpres tidak layak. Kondisi bangunannya sudah banyak yang rusak dan keropos.“Dari awal membangun pasar tersebut yaitu sekitar tahun 1999 lalu, sampai rencana pemindahan pedagang tidak pernah ada musyawarah, atau meminta pendapat pedagang,” katanya. Makanya, dulu sewaktu ada rencana pemindahan, pedagang menolaknya secara tegas. Sehingga sekarang bangunan Pasar Inpres tersebut menjadi terbengkalai, dan mulai rusak dimakan usia.Tak Perlu ResahPedagang lainnya, H Anwar mengatakan, jika kini pemerintah kembali ingin memindahkan pedagang, maka yang terlebih dahulu dilakukan adalah merenovasi bangunan Pasar Inpres dan menyesuaikannya dengan keinginan pedagang. “Lalu bagaimana dengan aset-aset kami di pasar yang sekarang, tentunya harus ada penggantinya,” katanya. Sebab sebagian besar los dan kios di Pasar Makartijaya sekarang telah dibangun secara permanen oleh pedagang.Menanggapi isu pemindahan itu, Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Banyuasin, Drs Harobin Mustofa, MSi didampingi Camat Muaratelang, Drs Nelson Firdaus yang melakukan peninjauan ke lokasi bersama Ketua Komisi C DPRD Banyuasin, Syamsuri H Anang Jahri, serta anggotanya, A Haris, dan Demiyati Mahasar mengatakan bahwa pedagang tidak perlu resah.“Memang layaknya bangunan Pasar Inpres yang dibangun pemerintah harus ditempati, tapi tentunya harus ada pendekatan terlebih dahulu dengan para pedagang bila ingin merealisasikan rencana itu,” katanya. (nik)Ada Pungli di Tengah PedagangPARA pedagang di Pasar Makartijaya, walaupun tidak dipungut retribusi resmi oleh pemerintah, namun selama ini mereka selalu membayar sejumlah pungutan. Pungutan itu, berupa uang keamanan dan kebersihan. Jumlahnya bervariasi antara Rp 10.000 sampai Rp 20.000 per bulan. Adanya sejumlah pungutan itu, ternyata tidak membuat resah pedagang. “Kalau untuk uang keamanan dan kebersihan tidak masalah, itu kan untuk kepentingan kita juga,” ujar Supadi salah seorang pedagang.Pungutan itu, menurutnya dilakukan oleh pengurus Ikatan Pedagang Pasar Makartijaya (IPPM) yang menurut pedagang organisasi itulah yang mengurusi mereka selama ini. Walau tidak diakui pedagang, informasi yang diterima Sripo, kepemilikan kios dan los di pasar tersebut juga berada di bawah kendali IPPM. Sayang, koordinator IPPM, H Supardan yang ingin dikonfirmasi tidak berada di tempat. “Hari ini, ia sedang ada urusan ke Palembang,” ujar salah seorang pedagang.Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Banyuasin, Drs Harobin Mustofa, MSi mengatakan, saat ini pihaknya tidak bisa menarik retribusi dari pedagang, sebab tidak ada fasilitas pemerintah di dalam Pasar Makartijaya. Pasar Inpres yang dibangun pada tahun 1999, sewaktu Banyuasin masih bergabung dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu sampai saat ini masih terbengkelai.“Padahal aktivitas ekonomi di Pasar Makartijaya yang berlangsung setiap hari cukup tinggi. Nilai transaksinya mencapai miliaran rupiah setiap bulannya,” katanya. Pasar di Kota Pangkalanbalai (ibukota Banyuasin, red) juga jauh kalah dibandingkan Pasar Makartijaya. Untuk itu, pemerintah akan melakukan pendekatan, dan melaksanakan beberapa alternatif kebijakan untuk mengelola pasar tersebut. Ditambahkannya, dalam rencana wilayah kawasan pasar sekarang merupakan jalur hijau yang tidak boleh dibangun. Untuk itu, ke depan pemindahan pedagang ke Pasar Inpres memang harus dilakukan.“Tentunya kita akan melakukan pendekatan, dan merenovasi bangunan pasar Inpres,” katanya. Namun, untuk jangka pendek bisa dilakukan pengelolaan di pasar yang ada sekarang, misalnya akan dibentuk unit pasar Makartijaya, dan ditempatkan sejumlah petugas. Paling tidak, kesan adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan IPPM harus dihilangkan secepatnya. Pemerintah menurutnya, sah-sah saja melakukan pungutan, sebab lahan pasar tersebut adalah milik pemerintah.“Walaupun demikian, tidak boleh ada legalisasi bangunan di atas lokasi tersebut, seperti penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), dan lain sebagainya,” katanya. Hal tersebut dilakukan dalam jangka pendek, dan bila bangunan pasar inpres telah direnovasi, dan disesuaikan dengan keinginan pedagang, maka seluruh pedagang harus direlokasi. (nik)Dari Awal Sudah BermasalahPASAR Inpres Makartijaya yang dibangun pada pertengahan tahun 1999 lalu, sampai kini terbengkalai. Di berbagai bagian bangunannya, tampak telah keropos. Plafon, dan dindingnya banyak yang telah rapuh. Pasar dengan 56 los, dan 48 kios itu terletak sekitar 200 meter dari lokasi pasar tradisional saat ini. Beberapa kios bahkan kini ditempati sebagai tempat tinggal oleh warga.Menurut Ketua Komisi C DPRD Banyuasin, Syamsuri H Anang Jahri, pasar tersebut dibangun oleh Pemkab Musi Banyuasin dengan dana lebih dari Rp 1 miliar. “Namun, setelah rampung para pedagang menolak untuk menempatinya,” katanya. Sejak awal pembangunan tersebut memang bermasalah. Mulai dari melanggar bestek bangunan, sampai penolakan pedagang untuk pindah. Diakuinya, bangunan pasar itu kondisinya kurang layak. Ukuran kiosnya kecil, dan lorong penghubung antar kios dan los sangat berliku-liku. Untuk itu, apabila akan difungsikan sebagai lokasi jualan para pedagang, bangunan Pasar Inpres harus terlebih dahulu direnovasi, dan dimusyawarahkan dengan para pedagang. Dalam pandangannya, paling tidak pedagang dan pemerintah diberikan waktu tiga tahun untuk masing-masing mempersiapkan diri terkait dengan relokasi para pedagang ke pasar Inpres.“Lokasi pasar saat ini merupakan jalur hijau, yang tidak mungkin lahannya digunakan untuk bangunan, apalagi tempat usaha,” katanya. Makanya, dalam waktu tiga tahun itu berbagai persiapan harus dilakukan bai pemerintah maupun pedagang. Sedangkan aset bangunan yang dimiliki para pedagang di pasar sekarang, harus dimusyawarahkan lebih lanjut. Terpenting, dalam proses relokasi tidak boleh ada yang dirugikan, dan kawasan jalur hijau nantinya tetap terjaga. Lebih dari itu, apabila dikelola pemerintah pasar di Makartijaya tentunya akan memberikan pendapatan cukup besar dari retribusi pasar. (nik)
4 Tahun Pasar Inpres Terbengkalai
- Pedagang tak Mau Pindah- Bangunan Sudah Rapuh- Dana Pembangunan Rp 1 MPANGKALANBALAI, SRIPO — Para pedagang di Pasar Makartijaya, Kecamatan Makartijaya, Banyuasin, kini mulai resah dengan adanya rencana pemindahan lokasi (relokasi) dari lokasi pasar sekarang ke Pasar Inpres.
Mereka menganggap lokasi yang mereka tempati saat ini sangat strategis, dan sudah lama dikenal oleh masyarakat.Sedangkan di Pasar Inpres buatan pemerintah, selain lokasinya jauh dari keramaian, kondisi bangunanya juga dinilai tak standar. Selama empat tahun Pasar Inpres yang dibangun dengan dana Rp 1 miliar, terbengkalai, sehingga mubazir.“Memang bangunan Pasar Inpres telah lama dibangun, sekitar empat tahun lalu. Tapi dari dulu kami memang keberatan pindah ke sana,” ujar Sumiyati, salah seorang pedagang di Pasar Makartijaya, Kamis (30/6). Menurutnya, saat ini beredar isu di kalangan pedagang bahwa akan ada pemindahan pedagang dari lokasi saat ini ke bangunan Pasar Inpres. Mereka dipindahkan, akibat lokasi pasar yang telah ditempati selama bertahun-tahun oleh pedagang merupakan jalur hijau yang tidak boleh ada bangunannya.“Tentu saja kami resah, sebab sudah terlanjur berjualan di sini sejak lama, dan telah membangun sendiri bangunan kios yang permanen,” katanya. Walaupun demikian, ia sadar bahwa tanah yang ditempatinya bukanlah miliknya secara sah, tapi lokasi itu telah ditempatinya selama bertahun-tahun. Pedagang lainnya, Hj Mustika mengatakan sebenarnya dirinya tidaklah menolak untuk pindah ke Pasar Inpres. Namun pemerintah hendaknya mengerti, sebab kondisi bangunan Pasar Inpres tidak layak. Kondisi bangunannya sudah banyak yang rusak dan keropos.“Dari awal membangun pasar tersebut yaitu sekitar tahun 1999 lalu, sampai rencana pemindahan pedagang tidak pernah ada musyawarah, atau meminta pendapat pedagang,” katanya. Makanya, dulu sewaktu ada rencana pemindahan, pedagang menolaknya secara tegas. Sehingga sekarang bangunan Pasar Inpres tersebut menjadi terbengkalai, dan mulai rusak dimakan usia.Tak Perlu ResahPedagang lainnya, H Anwar mengatakan, jika kini pemerintah kembali ingin memindahkan pedagang, maka yang terlebih dahulu dilakukan adalah merenovasi bangunan Pasar Inpres dan menyesuaikannya dengan keinginan pedagang. “Lalu bagaimana dengan aset-aset kami di pasar yang sekarang, tentunya harus ada penggantinya,” katanya. Sebab sebagian besar los dan kios di Pasar Makartijaya sekarang telah dibangun secara permanen oleh pedagang.Menanggapi isu pemindahan itu, Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Banyuasin, Drs Harobin Mustofa, MSi didampingi Camat Muaratelang, Drs Nelson Firdaus yang melakukan peninjauan ke lokasi bersama Ketua Komisi C DPRD Banyuasin, Syamsuri H Anang Jahri, serta anggotanya, A Haris, dan Demiyati Mahasar mengatakan bahwa pedagang tidak perlu resah.“Memang layaknya bangunan Pasar Inpres yang dibangun pemerintah harus ditempati, tapi tentunya harus ada pendekatan terlebih dahulu dengan para pedagang bila ingin merealisasikan rencana itu,” katanya. (nik)Ada Pungli di Tengah PedagangPARA pedagang di Pasar Makartijaya, walaupun tidak dipungut retribusi resmi oleh pemerintah, namun selama ini mereka selalu membayar sejumlah pungutan. Pungutan itu, berupa uang keamanan dan kebersihan. Jumlahnya bervariasi antara Rp 10.000 sampai Rp 20.000 per bulan. Adanya sejumlah pungutan itu, ternyata tidak membuat resah pedagang. “Kalau untuk uang keamanan dan kebersihan tidak masalah, itu kan untuk kepentingan kita juga,” ujar Supadi salah seorang pedagang.Pungutan itu, menurutnya dilakukan oleh pengurus Ikatan Pedagang Pasar Makartijaya (IPPM) yang menurut pedagang organisasi itulah yang mengurusi mereka selama ini. Walau tidak diakui pedagang, informasi yang diterima Sripo, kepemilikan kios dan los di pasar tersebut juga berada di bawah kendali IPPM. Sayang, koordinator IPPM, H Supardan yang ingin dikonfirmasi tidak berada di tempat. “Hari ini, ia sedang ada urusan ke Palembang,” ujar salah seorang pedagang.Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Banyuasin, Drs Harobin Mustofa, MSi mengatakan, saat ini pihaknya tidak bisa menarik retribusi dari pedagang, sebab tidak ada fasilitas pemerintah di dalam Pasar Makartijaya. Pasar Inpres yang dibangun pada tahun 1999, sewaktu Banyuasin masih bergabung dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu sampai saat ini masih terbengkelai.“Padahal aktivitas ekonomi di Pasar Makartijaya yang berlangsung setiap hari cukup tinggi. Nilai transaksinya mencapai miliaran rupiah setiap bulannya,” katanya. Pasar di Kota Pangkalanbalai (ibukota Banyuasin, red) juga jauh kalah dibandingkan Pasar Makartijaya. Untuk itu, pemerintah akan melakukan pendekatan, dan melaksanakan beberapa alternatif kebijakan untuk mengelola pasar tersebut. Ditambahkannya, dalam rencana wilayah kawasan pasar sekarang merupakan jalur hijau yang tidak boleh dibangun. Untuk itu, ke depan pemindahan pedagang ke Pasar Inpres memang harus dilakukan.“Tentunya kita akan melakukan pendekatan, dan merenovasi bangunan pasar Inpres,” katanya. Namun, untuk jangka pendek bisa dilakukan pengelolaan di pasar yang ada sekarang, misalnya akan dibentuk unit pasar Makartijaya, dan ditempatkan sejumlah petugas. Paling tidak, kesan adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan IPPM harus dihilangkan secepatnya. Pemerintah menurutnya, sah-sah saja melakukan pungutan, sebab lahan pasar tersebut adalah milik pemerintah.“Walaupun demikian, tidak boleh ada legalisasi bangunan di atas lokasi tersebut, seperti penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), dan lain sebagainya,” katanya. Hal tersebut dilakukan dalam jangka pendek, dan bila bangunan pasar inpres telah direnovasi, dan disesuaikan dengan keinginan pedagang, maka seluruh pedagang harus direlokasi. (nik)Dari Awal Sudah BermasalahPASAR Inpres Makartijaya yang dibangun pada pertengahan tahun 1999 lalu, sampai kini terbengkalai. Di berbagai bagian bangunannya, tampak telah keropos. Plafon, dan dindingnya banyak yang telah rapuh. Pasar dengan 56 los, dan 48 kios itu terletak sekitar 200 meter dari lokasi pasar tradisional saat ini. Beberapa kios bahkan kini ditempati sebagai tempat tinggal oleh warga.Menurut Ketua Komisi C DPRD Banyuasin, Syamsuri H Anang Jahri, pasar tersebut dibangun oleh Pemkab Musi Banyuasin dengan dana lebih dari Rp 1 miliar. “Namun, setelah rampung para pedagang menolak untuk menempatinya,” katanya. Sejak awal pembangunan tersebut memang bermasalah. Mulai dari melanggar bestek bangunan, sampai penolakan pedagang untuk pindah. Diakuinya, bangunan pasar itu kondisinya kurang layak. Ukuran kiosnya kecil, dan lorong penghubung antar kios dan los sangat berliku-liku. Untuk itu, apabila akan difungsikan sebagai lokasi jualan para pedagang, bangunan Pasar Inpres harus terlebih dahulu direnovasi, dan dimusyawarahkan dengan para pedagang. Dalam pandangannya, paling tidak pedagang dan pemerintah diberikan waktu tiga tahun untuk masing-masing mempersiapkan diri terkait dengan relokasi para pedagang ke pasar Inpres.“Lokasi pasar saat ini merupakan jalur hijau, yang tidak mungkin lahannya digunakan untuk bangunan, apalagi tempat usaha,” katanya. Makanya, dalam waktu tiga tahun itu berbagai persiapan harus dilakukan bai pemerintah maupun pedagang. Sedangkan aset bangunan yang dimiliki para pedagang di pasar sekarang, harus dimusyawarahkan lebih lanjut. Terpenting, dalam proses relokasi tidak boleh ada yang dirugikan, dan kawasan jalur hijau nantinya tetap terjaga. Lebih dari itu, apabila dikelola pemerintah pasar di Makartijaya tentunya akan memberikan pendapatan cukup besar dari retribusi pasar. (nik)
Aksi Pungli di Pasar Makarti Jaya Berakhir
Sriwijaya Post, Rabu, 4 Agustus 2004
PANGKALANBALAI, SRIPO — Aksi pungutan liar (Pungli) yang bertahun-tahun menguasai para pedagang di Pasar Makartijaya, Kecamatan Makartijaya, Banyuasin, mulai bulan Agustus tahun ini akan berakhir
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin memutuskan untuk mengelola keberadaan pasar tersebut, sekaligus melakukan pungutan resmi kepada para pedagang.“Sebelumnya telah bertahun-tahun terjadi pungli di tengah pasar tersebut, hasil pungutan yang merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) tersebut juga raib entah kemana,” ujar Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Banyuasin, Drs Harobin Mustofa, MSi, Selasa (3/8).Dalam perhitungannya, pungutan resmi yang dilakukan kepada para pedagang mencapai sekitar Rp 2,5 juta per bulannya. Mulai Agustus ini pihaknya juga menempatkan stafnya untuk melakukan pengaturan dan pengelolaan sehari-hari dalam Pasar Makartijaya. Pihaknya akan melakukan pungutan secara bervariasi kepada pedagang, mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500.Sementara sebelumnya para pedagang mengakui membayar retribusi tidak resmi kepada oknum tertentu berkisar antara Rp 7.500 sampai Rp 15.000. “Kita bersyukur rencana ini dapat terlaksana, berkat kerja sama antara pedagang, Kantor Pengelolaan Pasar Banyuasin, dan unsur Muspida Kecamatan Makartijaya,” katanya. Harobin menambahkan pungutan yang berasal dari para pedagang tersebut akan menjadi salah satu pemasukan PAD Banyuasin.Namun pada akhirnya untuk melakukan pengelolaan dan perbaikan kondisi pasar Makartijaya itu sendiri. Keputusan untuk mengelola pasar tradisional Makartijaya tersebut dilakukan sebagai langkah kompromi antara pemerintah dan pedagang. Pasalnya, sebelumnya pemerintah menginginkan agar para pedagang dapat pindah ke lokasi bangunan Pasar Inpres yang dibangun pemerintah.“Namun pemindahan saat ini belum dapat dilaksanakan, sebab harus dilakukan perbaikan dan pembenahan terlebih dahulu terhadap kondisi bangunan Pasar Inpres,” katanya. Walaupun demikian, pada saatnya nanti para pedagang saat ini harus pindah ke Pasar Inpres, sebab lokasi pasar saat ini merupakan kawasan jalur hijau. Di kawasan itu tidak boleh mendirikan bangunan, dan melakukan kegiatan usaha. Terhambatnya kepindahan pedagang, selain belum siapnya kios dan los di Pasar Inpres, juga akibat sudah permanennya bangunan kios dan los di lokasi pasar saat ini yang jaraknya dengan Pasar Inpres sekitar 30 meter. (nik)
PANGKALANBALAI, SRIPO — Aksi pungutan liar (Pungli) yang bertahun-tahun menguasai para pedagang di Pasar Makartijaya, Kecamatan Makartijaya, Banyuasin, mulai bulan Agustus tahun ini akan berakhir
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin memutuskan untuk mengelola keberadaan pasar tersebut, sekaligus melakukan pungutan resmi kepada para pedagang.“Sebelumnya telah bertahun-tahun terjadi pungli di tengah pasar tersebut, hasil pungutan yang merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) tersebut juga raib entah kemana,” ujar Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Banyuasin, Drs Harobin Mustofa, MSi, Selasa (3/8).Dalam perhitungannya, pungutan resmi yang dilakukan kepada para pedagang mencapai sekitar Rp 2,5 juta per bulannya. Mulai Agustus ini pihaknya juga menempatkan stafnya untuk melakukan pengaturan dan pengelolaan sehari-hari dalam Pasar Makartijaya. Pihaknya akan melakukan pungutan secara bervariasi kepada pedagang, mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500.Sementara sebelumnya para pedagang mengakui membayar retribusi tidak resmi kepada oknum tertentu berkisar antara Rp 7.500 sampai Rp 15.000. “Kita bersyukur rencana ini dapat terlaksana, berkat kerja sama antara pedagang, Kantor Pengelolaan Pasar Banyuasin, dan unsur Muspida Kecamatan Makartijaya,” katanya. Harobin menambahkan pungutan yang berasal dari para pedagang tersebut akan menjadi salah satu pemasukan PAD Banyuasin.Namun pada akhirnya untuk melakukan pengelolaan dan perbaikan kondisi pasar Makartijaya itu sendiri. Keputusan untuk mengelola pasar tradisional Makartijaya tersebut dilakukan sebagai langkah kompromi antara pemerintah dan pedagang. Pasalnya, sebelumnya pemerintah menginginkan agar para pedagang dapat pindah ke lokasi bangunan Pasar Inpres yang dibangun pemerintah.“Namun pemindahan saat ini belum dapat dilaksanakan, sebab harus dilakukan perbaikan dan pembenahan terlebih dahulu terhadap kondisi bangunan Pasar Inpres,” katanya. Walaupun demikian, pada saatnya nanti para pedagang saat ini harus pindah ke Pasar Inpres, sebab lokasi pasar saat ini merupakan kawasan jalur hijau. Di kawasan itu tidak boleh mendirikan bangunan, dan melakukan kegiatan usaha. Terhambatnya kepindahan pedagang, selain belum siapnya kios dan los di Pasar Inpres, juga akibat sudah permanennya bangunan kios dan los di lokasi pasar saat ini yang jaraknya dengan Pasar Inpres sekitar 30 meter. (nik)
