Sriwijaya Post, Rabu, 4 Agustus 2004
PANGKALANBALAI, SRIPO — Aksi pungutan liar (Pungli) yang bertahun-tahun menguasai para pedagang di Pasar Makartijaya, Kecamatan Makartijaya, Banyuasin, mulai bulan Agustus tahun ini akan berakhir
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin memutuskan untuk mengelola keberadaan pasar tersebut, sekaligus melakukan pungutan resmi kepada para pedagang.“Sebelumnya telah bertahun-tahun terjadi pungli di tengah pasar tersebut, hasil pungutan yang merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) tersebut juga raib entah kemana,” ujar Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Banyuasin, Drs Harobin Mustofa, MSi, Selasa (3/8).Dalam perhitungannya, pungutan resmi yang dilakukan kepada para pedagang mencapai sekitar Rp 2,5 juta per bulannya. Mulai Agustus ini pihaknya juga menempatkan stafnya untuk melakukan pengaturan dan pengelolaan sehari-hari dalam Pasar Makartijaya. Pihaknya akan melakukan pungutan secara bervariasi kepada pedagang, mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500.Sementara sebelumnya para pedagang mengakui membayar retribusi tidak resmi kepada oknum tertentu berkisar antara Rp 7.500 sampai Rp 15.000. “Kita bersyukur rencana ini dapat terlaksana, berkat kerja sama antara pedagang, Kantor Pengelolaan Pasar Banyuasin, dan unsur Muspida Kecamatan Makartijaya,” katanya. Harobin menambahkan pungutan yang berasal dari para pedagang tersebut akan menjadi salah satu pemasukan PAD Banyuasin.Namun pada akhirnya untuk melakukan pengelolaan dan perbaikan kondisi pasar Makartijaya itu sendiri. Keputusan untuk mengelola pasar tradisional Makartijaya tersebut dilakukan sebagai langkah kompromi antara pemerintah dan pedagang. Pasalnya, sebelumnya pemerintah menginginkan agar para pedagang dapat pindah ke lokasi bangunan Pasar Inpres yang dibangun pemerintah.“Namun pemindahan saat ini belum dapat dilaksanakan, sebab harus dilakukan perbaikan dan pembenahan terlebih dahulu terhadap kondisi bangunan Pasar Inpres,” katanya. Walaupun demikian, pada saatnya nanti para pedagang saat ini harus pindah ke Pasar Inpres, sebab lokasi pasar saat ini merupakan kawasan jalur hijau. Di kawasan itu tidak boleh mendirikan bangunan, dan melakukan kegiatan usaha. Terhambatnya kepindahan pedagang, selain belum siapnya kios dan los di Pasar Inpres, juga akibat sudah permanennya bangunan kios dan los di lokasi pasar saat ini yang jaraknya dengan Pasar Inpres sekitar 30 meter. (nik)

0 komentar:
Posting Komentar